Atas dugaan perbuatannya, Warsono dijerat Pasal 415 huruf B dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” tandas Wulan.***