Putusan tersebut diberikan setelah KKEP mengkaji berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga: Saat karhutla tak kunjung usai, warga sigap ambil langkah spiritual lewat shalat istisqa
Dalam menjatuhkan sanksi, KKEP turut mempertimbangkan faktor yang meringankan maupun memberatkan bagi Bripka Eko Julianto.
Rekam jejak jadi salah satu pertimbangan
Salah satu faktor yang meringankan dalam putusan tersebut berkaitan dengan rekam jejak Bripka Eko selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Bripka Eko disebut memiliki sejumlah prestasi selama bertugas. Salah satu penghargaan yang pernah diterimanya berasal dari Kapolda Jawa Tengah.
Penghargaan tersebut berkaitan dengan kiprah Bripka Eko sebagai 'Dai Kamtibmas' dan 'Polisi Teladan Jawa Tengah'.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar dikabarkan mundur dari jabatan Menteri Agama, siap maju jadi ketua umum PBNU
Rekam jejak tersebut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam persidangan KKEP.
Meski demikian, dalam perkara yang sedang dihadapinya, KKEP tetap menyatakan Bripka Eko terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi yang kemudian dijatuhkan bukan berupa pemecatan, melainkan demosi selama 10 tahun.
Apa arti sanksi demosi?
Berdasarkan keterangan pada laman resmi Polri, Tribratanews, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki jabatan yang ditempati menuju jabatan dengan tingkat lebih rendah.
Baca Juga: Pabrik tahu di Blok Sukaasih Subang terbakar, api berasal dari dapur penggodokan kedelai
Ketentuan mengenai demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.