GENMILENIAL.ID — Sosok oknum anggota Polres Wonogiri, Bripka Eko Julianto, tengah menjadi perhatian setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus pelecehan seksual.
Bripka Eko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan bermuatan asusila terhadap anak rekannya di Polres Wonogiri, Jawa Tengah.
Sidang KKEP terhadap Bripka Eko digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, KKEP menyatakan Bripka Eko terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah informasi mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Eko beredar di media sosial.
Baca Juga: Viral aksi para siswa SD di NTT sambut kepala dinas dari seberang sungai: Ayo maju, jangan ragu!
Berdasarkan unggahan Instagram @feedmedsos pada Rabu, 26 Agustus 2026, Bripka Eko disebut sempat mengirimkan foto tidak senonoh dan mengajak korban melakukan panggilan video bermuatan cabul.
"Pelaku mengirim foto tidak senonoh dan mengajak korban melakukan panggilan video (video call) bermuatan cabul," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Lantas, bagaimana rekam jejak Bripka Eko hingga dirinya tidak dijatuhi sanksi pemecatan, melainkan demosi selama 10 tahun?
Tidak dipecat, Bripka Eko dijatuhi demosi 10 tahun
Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, mengungkapkan Bripka Eko tidak dipecat dari institusi Polri. Namun, KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama 10 tahun.
Baca Juga: Kabut asap tebal kembali selimuti Banjarbaru Kalsel, warga keluhkan jarak pandang hanya 10 meter
Parwanto menjelaskan sidang KKEP merupakan bagian dari mekanisme Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik bagi setiap anggotanya.
"Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi," tegas Parwanto dalam persidangan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
"Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku," imbuhnya.