Dalam perkara yang dilaporkan pada 22 Agustus 2025 tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Dalam laporan yang menjadi dasar perkara, Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan janji keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, korban disebut merasa keuntungan yang dijanjikan tidak diterima.
Modal awal yang diberikan juga disebut belum dikembalikan sehingga korban kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.
Atas perkara tersebut, Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ruben mengaku belum menemukan titik temu
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ruben Onsu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat.
Melalui unggahan Instagram pribadinya @ruben_onsu pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Ruben mengatakan dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Kronologi pendaki tewas terjatuh di jurang Gunung Sumbing, awalnya terpisah saat turun dari puncak
Ruben juga mengaku telah menempuh proses mediasi dengan bantuan seorang rekan untuk meluruskan informasi yang beredar.
"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayyun melalui teman kami, tapi memang belum menemukan titik temu," ujar Ruben.
Ruben menegaskan upaya tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan dirinya dalam perkara yang sedang berjalan.
"Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri," tukasnya.
Baca Juga: Penyidikan cukup bukti, polisi tetapkan 2 tersangka kasus pengeroyokan siswa SMA di Bener Meriah