Christopher terdakwa kasus penipuan terhadap artis cantik Jessica Iskandar divonis Majelis Hakim PN Jaksel 2,5 tahun penjara

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Rabu, 24 April 2024 | 18:24 WIB
Artis Jessica Iskandar  (Instagram)
Artis Jessica Iskandar (Instagram)

GENMILENIAL.ID - Christopher Stefanus Budianto (CSB) yang juga merupakan seorang terdakwa dan juga pelaku penipuan kepada rekan bisnisnya artis Jessica Iskandar jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman vonis 2,5 tahun penjara kepada CSB karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam undang-undang Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Kejagung perpanjang masa penahanan Harvey Moeis 40 hari kedepan

"Mengadili dan Menyatakan Terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias Steven telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari PMJNews pada Rabu, 24 April 2024.

"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Hakim juga menetapkan CSB agar mengembalikan satu unit mobil yang telah digelapkan kepada Jessica Iskandar, mobil tersebut merupakan jenis Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR.

Baca Juga: Hari Angkutan Nasional, momen refleksi dan aksi bersama bagi transportasi Indonesia

"1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota," ucap Hakim

"Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada Saksi YESISCA ISKANDAR," tambahnya

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X