KPK membagi dugaan perkara tersebut ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri. Norman Arie Prayogo diduga meminta uang tersebut melalui Dian dan Adhi.
Baca Juga: Bamus Betawi minta warga Pati tak demo di Jakarta, ajak jaga ketertiban
Calon mahasiswa yang orang tuanya telah membayar uang tersebut ternyata tidak lolos seleksi. Orang tua kemudian meminta uang dikembalikan.
Namun, uang yang sebelumnya diterima disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi.
Pengembalian uang tersebut kemudian menggunakan dana yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Mulyono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Baca Juga: Jumat Curhat dan Jumat Berkah Polsek Cibogo, polisi buka ruang dialog bersama warga
Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Uang Rp1,12 miliar dari proses penerimaan
Klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Dalam periode yang sama, Eko disebut berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru di Unsoed.
Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko diduga melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Baca Juga: Gerakan Langit Biru Demokrat tanam pohon di Situ Sukamelang, soroti kelestarian lingkungan
Setelah terjadi kesepakatan mengenai nilai tersebut, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru.
Total uang yang diterima Eko dalam klaster ketiga tersebut mencapai Rp1,12 miliar.***