KPK bongkar temuan pungutan biaya selangit di luar UKT dan IPI jalur mandiri Unsoed: Ini yang memberatkan orang tua mahasiswa

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:53 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto (YouTube/ KPK RI)
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto (YouTube/ KPK RI)

Baca Juga: Viral sempat ‘drama’ tabah dan ikhlas, ayah kandung Julia Risky jadi tersangka kasus pembunuhan anaknya sendiri

Jalur mandiri disebut berpotensi jadi ladang korupsi

KPK juga menyoroti potensi terjadinya praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Taufik menyebut terdapat indikasi dan peluang yang dapat menjadi celah korupsi dalam mekanisme tersebut.

“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.

Menurut Taufik, KPK akan berkoordinasi dengan bagian pencegahan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca Juga: Pasar Sungai Duri di Kalbar luluh lantak imbas kebakaran, api diduga berasal dari tengah-tengah deretan ruko

Hal itu karena upaya pencegahan berada pada ranah yang berbeda dengan Deputi Penindakan.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” lanjutnya.

Ia mengatakan program pencegahan juga akan dilakukan setelah proses penindakan.

“Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” sambungnya.

Baca Juga: 50 Ruko ludes dan 39 KK terdampak: Kerugian kebakaran Pasar Sungai Duri tembus Rp70 miliar

Tiga klaster dalam perkara Unsoed

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X