Jalur mandiri disebut berpotensi jadi ladang korupsi
KPK juga menyoroti potensi terjadinya praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Taufik menyebut terdapat indikasi dan peluang yang dapat menjadi celah korupsi dalam mekanisme tersebut.
“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.
Menurut Taufik, KPK akan berkoordinasi dengan bagian pencegahan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Hal itu karena upaya pencegahan berada pada ranah yang berbeda dengan Deputi Penindakan.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” lanjutnya.
Ia mengatakan program pencegahan juga akan dilakukan setelah proses penindakan.
“Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” sambungnya.
Baca Juga: 50 Ruko ludes dan 39 KK terdampak: Kerugian kebakaran Pasar Sungai Duri tembus Rp70 miliar
Tiga klaster dalam perkara Unsoed
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.