GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan biaya di luar uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dugaan tersebut ditemukan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tersebut.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Jakarta ajak semua pihak jaga Jakarta tetap kondusif
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan jalur mandiri merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed.
“Jalur Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2026.
Pungutan di luar UKT dan IPI
Menurut Taufik, calon mahasiswa yang mengikuti jalur mandiri dikenakan biaya UKT dan IPI sesuai golongan masing-masing.
Namun, dalam perkara yang ditangani KPK, ditemukan dugaan adanya biaya tambahan di luar pembayaran resmi tersebut.
“Dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi, sehingga ada biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed, yakni UKT dan IPI,” terang Taufik.
Taufik menyebut rentang UKT di Fakultas Kedokteran Unsoed berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara itu, IPI berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut membuat orang tua calon mahasiswa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar komponen resmi yang ditetapkan Unsoed.
“Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” imbuhnya.