news

Viral sempat ‘drama’ tabah dan ikhlas, ayah kandung Julia Risky jadi tersangka kasus pembunuhan anaknya sendiri

Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:47 WIB
MRP ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan putri kandungnya sendiri di Merauke (Instagram/info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke)

Baca Juga: Bamus Betawi minta warga Pati tak demo di Jakarta, ajak jaga ketertiban

Ia juga menceritakan bahwa putrinya diculik dari dalam rumah. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pelajaran terkait pentingnya keamanan bagi anak-anak.

“Anak saya diculik di dalam rumah lho, bisa jadi anak kita pulang sekolah entah digandeng sama siapa dan kejadiannya bisa seperti ini,” tuturnya saat itu.

MRP juga menyoroti kondisi kamera pengawas di lingkungan sekitar dan berharap keamanan anak-anak dapat lebih diperhatikan.

“Pengalaman dari kasus anak saya ini, CCTV banyak yang enggak jelas. Semoga cepatlah, saya percaya pada kepolisian dan pemerintah bisa melindungi anak-anak,” imbuhnya.

Baca Juga: Jumat Curhat dan Jumat Berkah Polsek Cibogo, polisi buka ruang dialog bersama warga

Ayah korban ditetapkan sebagai tersangka

Polres Merauke kemudian menetapkan MRP sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Julia Risky Ramadiana atau Kiky.

Julia ditemukan tewas di semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan Julia merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” ucap Leonardo Yoga kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Gerakan Langit Biru Demokrat tanam pohon di Situ Sukamelang, soroti kelestarian lingkungan

Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh Julia. Kasus tersebut kemudian dilaporkan sebagai pencurian dan penculikan.

Menurut kepolisian, motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini