Mereka juga menuntut pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), serta mendorong pembentukan Desk Ketenagakerjaan di Polres Subang.
Hosken mengungkapkan bahwa pihak DPRD dan pemerintah daerah telah merespons tuntutan tersebut dan tengah memproses administrasi dokumen yang dibutuhkan.
"Dan hari ini kita bersyukur baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak DPRD sudah menyanggupi dan sedang proses pembuatan administrasi dokumen, harapannya hari ini bisa selesai dan bisa kita kirimkan," lanjutnya.
Buruh siap kawal upah 2026-2027
Terkait proses banding yang dilakukan pemerintah provinsi dalam polemik upah, pihak buruh menyatakan masih menunggu perkembangan.
Meski demikian, mereka menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak pekerja, khususnya terkait upah di tahun mendatang.
"Pada prinsipnya kami dari serikat pekerja khususnya buruh Subang sudah memastikan bahwa bagaimanapun nanti hasil dari banding yang dilakukan oleh gubernur kami secara Aliansi Buruh Subang tetap akan berjuang untuk memperjuangkan upah di tahun 2026 begitu juga dengan 2027," tegas Hosken.
Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa isu ketenagakerjaan masih menjadi perhatian serius, terutama terkait kesejahteraan buruh di tengah dinamika kebijakan pemerintah.***