GENMILENIAL.ID — Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Subang, Kamis, 6 Agustus 2026.
Aksi ini menjadi sorotan karena membawa sejumlah tuntutan penting, mulai dari isu nasional hingga kebijakan daerah yang dinilai belum berpihak kepada pekerja.
Massa yang terdiri dari berbagai serikat pekerja seperti FSBP-KASBI, FSPMI, KSPSI, SPN, hingga SBSI 92 tersebut terlebih dahulu berkumpul di Kantor Disnakertrans Subang.
Selanjutnya, mereka melakukan long march menuju Gedung DPRD sambil membawa spanduk, bendera organisasi, serta melakukan orasi secara bergantian.
Baca Juga: Dokter Gia kasih paham oknum nakes yang sempat nyinyir ke pasien BPJS, ingatkan sakit itu tidak enak
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian, Satpol PP, dan petugas pengamanan lainnya untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Desak regulasi ketenagakerjaan pro buruh
Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja dalam proses pembahasannya.
Perwakilan Aliansi Buruh Subang, Hosken Ginting, menyebut bahwa aksi ini merupakan bentuk dorongan agar aspirasi buruh dapat disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Terduga pelaku mutilasi jasad di Rawageni Depok ditangkap saat kabur ke Banten, ini kronologinya
"Hari ini sesuai dengan yang sudah dibahas dari awal beberapa poin penting yaitu isu nasional, artinya kita berharap outputnya baik pemerintah maupun DPRD bisa mengeluarkan surat tembusan ataupun surat penyampaian aspirasi dari buruh Kabupaten Subang terkait tentang isu akan adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang kedua terkait tentang pajak JHT dan kemudian menanggapi terkait dengan keputusan PTUN terkait dengan UMSK," ujarnya.
Soroti pajak JHT hingga UMSK
Selain mendorong regulasi baru, buruh juga menolak kebijakan perpajakan terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai memberatkan pekerja.