Baca Juga: Videotron mesum di Melawi diklaim gegara serangan hacker, Pemkab minta warga tak pikir macam-macam
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek tahun 2025 di enam UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP.
Total nilai yang diminta mencapai Rp7 miliar. Permintaan tersebut disertai ancaman pencopotan jabatan bagi kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan.
Dalam praktiknya, permintaan tersebut disebut menggunakan kode '7 batang'.
Menanti putusan hakim
Menjelang putusan, Abdul Wahid mengaku berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil.
Baca Juga: Cekcok antrean sate taichan, kronologi prajurit TNI ditikam 10 kali hingga tewas di Tangerang
Hal itu disampaikannya usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 28 Juli 2026.
“Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan terhadap Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis 30 Juli 2026.***