GENMILENIAL.ID – Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha kembali mengungkap fakta baru.
Kepolisian menyebut satu dari tersangka yang baru ditetapkan tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi hamil.
Kasus yang ditangani oleh Polresta Yogyakarta ini kini telah menjerat total 27 tersangka.
Dari jumlah tersebut, terdapat 14 tersangka baru yang memiliki peran berbeda dibandingkan para pelaku sebelumnya.
Baca Juga: Tak hanya proses hukum, keluarga dokter Icha tantang anggota DPRD lakukan sumpah adat
Dari 14 tersangka baru itu, sebanyak 12 orang telah ditahan di Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan. Sementara dua lainnya tidak ditahan dengan alasan tertentu.
Peran tersangka baru di luar pengasuh
Polisi mengungkap bahwa 14 tersangka tambahan tersebut tidak hanya berasal dari pengasuh anak, melainkan juga mencakup bagian lain seperti admin, satpam, hingga petugas kebersihan.
Meski tidak berinteraksi langsung dalam pengasuhan, mereka tetap ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengetahui praktik kekerasan yang terjadi, namun tidak melakukan tindakan pencegahan.
Baca Juga: Penemuan emas 74 kg di brankas rumah Sentul, ahli kunci sebut pengamanan canggih dan berlapis baja
“Terkait satpam dan yang bersih-bersih, dalam UU Perlindungan Anak ada unsur membiarkan. Seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana, melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurutnya, unsur pembiaran tersebut menjadi dasar hukum penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang tidak langsung melakukan kekerasan, tetapi dianggap lalai.
Satu tersangka hamil tak ditahan
Dari total tersangka baru, polisi menyebut ada dua orang yang tidak ditahan. Salah satunya karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara satu lainnya dalam kondisi hamil.