Sedang hamil, satu tersangka baru daycare Little Aresha tak ditahan polisi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 10 Juli 2026 | 10:57 WIB
Perkembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta (Threads/fadiyaisn)
Perkembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta (Threads/fadiyaisn)

Baca Juga: Sempat jadi sorotan karena TNI jaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kapuspen buka suara

“Satu orang tidak memenuhi panggilan dan satu orang lagi kondisinya hamil,” jelas Apri.

Untuk tersangka yang sedang hamil, kepolisian mengganti penahanan dengan kewajiban wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Nanti wajib apel Senin dan Kamis,” tambahnya.

Sementara itu, terhadap tersangka yang mangkir, polisi akan kembali melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Kasus terungkap dari laporan mantan karyawan

Kasus kekerasan di daycare Little Aresha pertama kali terungkap pada 20 April 2026, setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan praktik kekerasan terhadap anak-anak kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Polri sita harta Rp476 miliar diduga milik Jampidsus usai ramai kontroversi jaksa tangkap jenderal polisi, ada apa?

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 dan menemukan berbagai bukti mengejutkan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah balita ditempatkan di ruangan sempit, dengan kondisi kaki diikat dan tubuh dibedong untuk membatasi pergerakan mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan bukti digital, terungkap bahwa puluhan anak menjadi korban kekerasan fisik serta penelantaran yang dilakukan secara sistematis.

Lebih dari 100 anak jadi korban

Pada tahap awal penyelidikan, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari dua pengelola dan 11 pengasuh.

Baca Juga: Hanya dalam 3 bulan, ada misteri kematian 3 dokter yang kini hebohkan jagat medsos dengan isu bullying di baliknya

Namun seiring pengembangan kasus, jumlah tersangka bertambah menjadi 27 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X