Namun, keikutsertaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan biasanya berkaitan dengan undangan resmi yang memperbolehkan pendamping.
Sementara itu, tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan fasilitas negara digunakan untuk anak dalam perjalanan dinas.
Dengan demikian, jika anak ikut serta, biaya biasanya menjadi tanggungan pribadi pejabat yang bersangkutan.
Baca Juga: Dana Rp2,8 miliar diduga tak masuk sistem BSI Anambas, terungkap saat nasabah ajukan kredit lagi
Belum ada klarifikasi resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait beredarnya surat dinas tersebut.
Publik pun masih menunggu klarifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus menjawab polemik yang berkembang di media sosial.***