Apa isi surat dinas Menteri PU ke New York? Diduga berkedok ikut forum PBB, sekalian nonton final Piala Dunia 2026

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 8 Juli 2026 | 07:06 WIB
Beredar surat dinas Menteri PU, Dody Hanggodo ke Amerika Serikat (AS) yang diduga berkedok nonton final Piala Dunia 2026 (Instagram.com/@dody_hanggodo - X.com/@BilBils)
Beredar surat dinas Menteri PU, Dody Hanggodo ke Amerika Serikat (AS) yang diduga berkedok nonton final Piala Dunia 2026 (Instagram.com/@dody_hanggodo - X.com/@BilBils)

Meski begitu, tudingan tersebut masih sebatas spekulasi di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Dokter PPDS anestesi Unsrat meninggal dunia, ditemukan tak bernyawa di kamar kos usai absen saat jadwal jaga

Isi surat: Agenda forum resmi PBB

Berdasarkan isi surat yang beredar, perjalanan dinas Menteri PU disebutkan untuk menghadiri forum bertajuk High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda.

Forum tersebut merupakan pertemuan resmi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang biasanya dikoordinasikan oleh UN-Habitat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi agenda pembangunan perkotaan global.

Baca Juga: Tak cukup klarifikasi, Menhut Raja Juli lapor ke KPK soal amplop dari Bupati Kuansing

Dalam dokumen tersebut, kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 19 Juli 2026 di New York.

Nama istri dan anak ikut tercantum

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul lampiran daftar delegasi yang mencantumkan nama istri dan anak Menteri PU.

Dalam dokumen tersebut, istri disebut menggunakan paspor diplomatik, sementara anak menggunakan paspor biasa.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai aturan perjalanan dinas pejabat negara, khususnya terkait keikutsertaan anggota keluarga.

Baca Juga: Polisi tetapkan 14 tersangka baru kasus daycare Little Aresha, total kini 27 orang

Bagaimana aturan perjalanan dinas pejabat?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015, pejabat negara memang dapat didampingi pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X