Namun, keikutsertaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan biasanya berkaitan dengan undangan resmi yang memperbolehkan pendamping.
Sementara itu, tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan fasilitas negara digunakan untuk anak dalam perjalanan dinas.
Dengan demikian, jika anak ikut serta, biaya biasanya menjadi tanggungan pribadi pejabat yang bersangkutan.
Baca Juga: Dana Rp2,8 miliar diduga tak masuk sistem BSI Anambas, terungkap saat nasabah ajukan kredit lagi
Belum ada klarifikasi resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait beredarnya surat dinas tersebut.
Publik pun masih menunggu klarifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus menjawab polemik yang berkembang di media sosial.***
Artikel Terkait
Menteri PU Dody Hanggodo akan evaluasi jajaran usai OTT KPK di Sumut: Hadirkan Tuhan dalam hati penyelenggara negara
Menteri PU terpukul anak buah kena OTT KPK di Sumut: Ini benar-benar tamparan keras
OTT KPK rugikan negara Rp231,8 miliar, Menteri PU: Junjung praduga tak bersalah, tapi tak ada yang ditutupi
Ikuti instruksi presiden, Kementerian PU gerak cepat data dan rehabilitasi fasilitas umum rusak
Dari sekolah rakyat hingga irigasi desa, begini wujud nyata implementasi PU 608
Diskusi alot soal diskon tol Nataru dan Idul Fitri 2026, Menteri PU: Demi merah putih, BUJT biasanya mau
Kementerian PU tegaskan bendungan Ciawi dan Sukamahi efektif reduksi banjir Jakarta hingga 27 persen