Dugaan pelanggaran dan dampak lingkungan
Aktivitas tambang tersebut diduga melanggar aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Namun, yang menjadi sorotan utama bukan hanya aspek legalitas, melainkan dampak nyata yang dirasakan warga.
Menurut Naufal, kegiatan tambang tidak hanya berupa penggalian, tetapi juga mencakup pemecahan batu dan produksi paving di lokasi yang sama.
Kondisi ini dinilai membahayakan karena lokasi tambang semakin mendekati jalan desa dan permukiman warga.
Selain itu, warga juga mengeluhkan penyempitan akses jalan serta potensi longsor yang mengancam keselamatan.
Baca Juga: Pesawat dibakar dan pilot dibunuh di Papua, pemerintah kutuk keras aksi KKB
Petani dan warga terdampak langsung
Dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dirasakan oleh para petani di sekitar lokasi. Lahan pertanian yang sebelumnya dapat diairi secara rutin kini mengalami perubahan kondisi tanah.
“Daya serap tanah berubah, sehingga air lebih cepat habis. Ini tentu merugikan petani,” jelas Naufal.
Tak hanya itu, warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi juga kini merasa was-was untuk menempatinya.
Ancaman longsor serta aktivitas tambang yang terus berlangsung membuat kawasan tersebut dinilai tidak lagi aman.
Debu dari proses pemecahan batu serta kebisingan mesin juga menjadi keluhan utama warga. Kondisi ini dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.