GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan tambang Galian C ilegal di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya memasuki tahap penyidikan.
Perkembangan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.
Laporan yang diajukan warga bernama Hasyim kini resmi ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026, penyidik telah mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperdalam perkara.
Baca Juga: Bambang Herdadi dorong MBG dilanjutkan: Kunci lahirkan generasi sehat dan kompetitif
Perjuangan panjang warga cari keadilan
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, menyampaikan bahwa proses hukum ini tidak terjadi secara instan.
Ia menegaskan, kliennya telah menempuh berbagai upaya sebelum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Naufal.
Sebelumnya, Hasyim telah berulang kali melaporkan aktivitas tambang tersebut ke pihak kelurahan hingga kecamatan.
Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai. Hingga akhirnya, pada 16 April 2025, ia resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi.
Sejak saat itu, proses administrasi terus berjalan, mulai dari penerbitan laporan informasi, surat perintah penyelidikan, hingga laporan pengaduan masyarakat.
Setelah melalui proses panjang selama lebih dari satu tahun, kasus ini akhirnya naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2026.