GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menhut Raja Juli guna mendalami kasus tersebut.
Hal ini mengingat kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di bawah Kementerian Kehutanan.
“Perkara ini berkaitan dengan kewenangan pusat. Daerah hanya memberikan rekomendasi terkait tata ruang dan lokasi, sementara keputusan ada di Kementerian Kehutanan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.
Pertemuan dengan Suhardiman jadi sorotan
KPK juga menyoroti adanya pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli pada 2 Juni 2026. Fakta tersebut telah diakui oleh pihak terkait, termasuk Suhardiman sendiri.
“Tanggal 2 Juni 2026 memang ada pertemuan, itu sudah disampaikan oleh pihak-pihak, termasuk oleh bupati,” kata Achmad.
Ia menegaskan, peluang pemanggilan terhadap Raja Juli akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam memperkuat bukti.
“Apabila diperlukan untuk memperdalam fakta-fakta pertemuan tersebut, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun kita lihat perkembangan penyidikan ke depan,” jelasnya.
Aliran dana dari SHU KUD untuk izin HPT
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.
Dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.