GENMILENIAL.ID — Polemik tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat setelah Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Jawa Timur mengungkap kajian terkait dugaan potensi kerugian negara.
Kajian tersebut bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aktivitas tambang ilegal.
Surat kajian bernomor 007/JPKP-JATIM/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024 itu telah dikirimkan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Ketua KPK.
Baca Juga: ESAI: Ketika UU Pers bertemu era TikTok, masih relevankah regulasi yang dibuat pada 1999?
Penertiban ada, penegakan hukum dinilai lemah
Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, menyatakan bahwa sektor tambang galian C di Banyuwangi membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi.
Hal ini lantaran aktivitas tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Dalam kajiannya, JPKP mencatat bahwa aparat gabungan sebenarnya telah melakukan penertiban.
Sebanyak 31 titik tambang ilegal ditutup pada akhir 2022, disusul penutupan 14 titik lainnya pada Juni 2023.
Namun, langkah tersebut dinilai belum efektif karena tidak diikuti penegakan hukum pidana secara menyeluruh, baik berdasarkan UU Minerba maupun UU Tipikor.
“Ketidakmaksimalan penegakan hukum ini membuat para oknum penambang tetap berani beroperasi kembali,” ujar Siswanto dalam kajian tersebut.
PAD minim di tengah maraknya tambang
Salah satu sorotan utama dalam kajian tersebut adalah ketimpangan antara maraknya aktivitas tambang dengan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).