GENMILENIAL.ID – Kasus sindikat judi online (judol) internasional yang digerebek di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada 7 Mei 2026 lalu kini memasuki babak baru.
Dari hasil pengembangan kasus, kepolisian telah menetapkan sebanyak 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.
Sebelumnya, total ada 322 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan rincian kewarganegaraan para tersangka dalam konferensi pers pada Jumat, 26 Juni 2026.
Baca Juga: Ada tim dokter khusus untuk tangani pemulihan YTR, dari bedah plastik hingga gizi
“Perinciannya terdiri dari 76 warga negara China, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga turut memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan tersebut.
Sementara 35 orang lainnya masih dalam tahap pendalaman terkait keterlibatannya.
Tersangka punya peran beragam
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional judi online tersebut.
Sebanyak 175 orang diketahui bertugas sebagai customer service yang melayani pengguna. Selain itu, terdapat 10 orang yang berperan di bidang teknologi informasi (IT).
Sementara itu, sebanyak 27 orang bertugas sebagai admin marketing dan 22 orang sebagai admin keuangan.
Polisi juga menemukan sembilan orang yang sedang menjalani pelatihan, namun sudah mampu mengoperasikan sistem perjudian.