Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota diduga berubah menjadi 50:50, yang kemudian memunculkan dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
Baca Juga: DPRD Subang bahas Raperda sistem kesehatan dan LPJ 2025, soroti arah kebijakan daerah
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, serta sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat.
Kasus tersebut hingga kini masih terus didalami oleh penyidik KPK.***