Menyoroti pembantaran penahanan Yaqut, sang istri ungkap sudah sesuai rekomendasi medis

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 26 Juni 2026 | 00:18 WIB
Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan oleh KPK karena gangguan kesehatan (Instagram.com/@gusyaqut)
Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan oleh KPK karena gangguan kesehatan (Instagram.com/@gusyaqut)

GENMILENIAL.ID – Istri mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Yaqut, mengungkap kondisi kesehatan suaminya yang tengah menurun hingga berujung pada pembantaran penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eny menjelaskan, keputusan pembantaran penahanan tersebut diambil setelah adanya rekomendasi dari tim dokter yang menangani kondisi Yaqut.

Saat ini, Yaqut menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tanpa alasan, melainkan murni karena kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Juga: Sayembara berakhir usai penangkapan Taufik Hidayat, uang Rp250 juta akan diberikan untuk korban YTR

Alami gangguan pencernaan

Menurut Eny, Yaqut mengalami gangguan serius pada saluran pencernaan dalam beberapa hari terakhir sebelum akhirnya dirawat inap.

“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya,” ungkap Eny kepada awak media, Kamis 25 Juni 2026. 

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari tim medis KPK yang segera merujuk suaminya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

“Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca Juga: Temperamental sejak lama, ayah Taufik Hidayat mengaku pernah dipukul pakai kayu gara-gara tak ada lauk

Disertai demam dan keluhan lain

Lebih lanjut, Eny membeberkan bahwa kondisi kesehatan Yaqut sudah mulai menurun sejak beberapa hari sebelumnya.

Saat terakhir menjenguk pada 22 Juni 2026, ia melihat adanya keluhan yang cukup serius.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X