Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota diduga berubah menjadi 50:50, yang kemudian memunculkan dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
Baca Juga: DPRD Subang bahas Raperda sistem kesehatan dan LPJ 2025, soroti arah kebijakan daerah
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, serta sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat.
Kasus tersebut hingga kini masih terus didalami oleh penyidik KPK.***
Artikel Terkait
Menag Nasaruddin buka suara soal dugaan korupsi haji 2024: Klaim penyelenggaraan 2025 aman
Skandal korupsi haji 2024 rugikan negara Rp1 triliun, nama Ustaz Khalid Basalamah ikut terseret
Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut akui permintaan dari keluarga dan senang bisa sungkem
Mahfud MD sebut KPK lincah dan cerdik soal polemik ‘tahanan rumah’ Yaqut Cholil
Bawa nama Yaqut, Gubernur Riau nonaktif ajukan tahanan rumah, KPK langsung menolak