Skandal korupsi haji 2024 rugikan negara Rp1 triliun, nama Ustaz Khalid Basalamah ikut terseret

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 16 September 2025 | 17:07 WIB
Ustaz atau penceramah, Khalid Basalamah melakukan pengembalian uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)
Ustaz atau penceramah, Khalid Basalamah melakukan pengembalian uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)

GENMILENIAL.ID – Skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 kian menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah.

Dana itu berkaitan dengan penjualan kuota tambahan yang menyeret biro travel PT Muhibbah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

Baca Juga: BP4D Subang dorong OPD hadirkan inovasi nyata lewat Subang Innovation Festival 2025

“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami update ya berapa. Tentu ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ujar Budi, Senin 15 September 2025.

Sebelumnya, Khalid Basalamah telah mengungkap lewat sebuah podcast bahwa total dana yang dikembalikan mencapai Rp73,8 juta per jamaah untuk 118 jamaah, ditambah sekitar Rp606 juta dari pungutan lain.

Uang itu ia serahkan kembali ke KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

Baca Juga: Subang dorong One Agency One Innovation, kreativitas jadi motor pembangunan

Skandal ini bermula dari tawaran kuota tambahan 2.000 visa haji yang dijanjikan PT Muhibbah.

Jamaah diminta membayar biaya ekstra dengan janji fasilitas maktab eksklusif dekat Jamarat.

Namun, fasilitas yang dijanjikan tak sesuai kenyataan dan jamaah tetap dipungut biaya besar meski visa tambahan seharusnya tidak berbayar.

Kasus ini juga mengungkap pergeseran jamaah dari jalur furoda ke jalur haji khusus.

Baca Juga: Fasilitas pengolahan limbah B3 di Subang siap beroperasi, serap 1.000 tenaga kerja

Penyidik KPK menelusuri bagaimana mekanisme tersebut berlangsung, termasuk peran biro travel dan asosiasi penyelenggara haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X