Beberapa gejala yang dialami di antaranya kesulitan buang air besar, nyeri pada ulu hati, mual, hingga demam yang berlangsung selama beberapa hari.
“Lima hari terakhir juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Ia pun berharap proses pengobatan yang dijalani dapat berjalan lancar dan kondisi suaminya segera pulih.
“Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali,” tambahnya.
Pembantaran penahanan oleh KPK
Sebelumnya, KPK resmi melakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut pada Rabu, 24 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menjalani rawat inap.
Baca Juga: Emak-emak gerebek dugaan lapak sabu di Labura, pelanggan kabur, polisi turun tangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembantaran dilakukan demi memastikan tersangka mendapatkan penanganan medis yang optimal.
“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Baca Juga: Ratusan jamaah padati Peringatan 10 Muharam di Subang, doa tolak bala hingga santuni 160 anak yatim
Kasus korupsi kuota haji