Dalam kondisi diduga di bawah pengaruh alkohol, para pria tersebut kemudian melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan di ruang publik.
Aksi itu bahkan sempat direkam oleh saksi berinisial S menggunakan ponsel pribadi.
“Atas laporan itu, tim Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang melakukan penyelidikan dan menangkap para terduga pelaku,” kata Fiki.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu flashdisk serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Baca Juga: PTPN I Ciater didesak serahkan 20 persen lahan ke petani penggarap, ancaman sanksi menguat
Lima tersangka remaja diamankan
Polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 dini hari.
Setelah video beredar luas, aparat kemudian mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat, masing-masing berinisial DA (23 tahun), SA (23 tahun), R (21 tahun), AH (20 tahun), dan IH (20 tahun).
Kelima tersangka diamankan di wilayah Karawang dan Bekasi pada Senin, 8 Juni 2026.
Polisi imbau warga tak sebar konten asusila
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain berinisial I serta pihak yang diduga turut terlibat dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Skandal korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim: JPU tolak semua pledoi di sidang replik
Kapolres Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten bermuatan asusila yang dapat melanggar hukum serta mengganggu proses penyidikan.
“Dan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum maupun mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 414 KUHP terkait dugaan perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.***