GENMILENIAL.ID – Desakan terhadap PTPN I Regional II Ciater, Subang, kian menguat. Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) itu diminta segera merealisasikan kewajiban pemberian minimal 20 persen lahan kepada petani penggarap, sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan dan program reforma agraria.
Ketua Forum Arus Bawah Kabupaten Subang, Andi L Hakim atau yang dikenal sebagai Andi Gondrong, menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan.
“Perusahaan wajib memberikan akses kebun masyarakat atau plasma minimal 20 persen. Ini sudah jelas diatur dan menjadi hak masyarakat sekitar,” ujar Andi, Rabu 10 Juni 2026.
Baca Juga: Skandal korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim: JPU tolak semua pledoi di sidang replik
Menurutnya, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun sejak HGU diberikan.
Terhambat status lahan dan legalitas
Meski regulasi sudah tegas, implementasi di lapangan kerap terkendala, terutama terkait status lahan eks-HGU.
Lahan yang masa berlakunya habis otomatis kembali menjadi tanah negara dan harus melalui mekanisme baru untuk redistribusi kepada masyarakat.
“Harus ada mekanisme yang jelas agar petani punya kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam posisi lemah,” tegas Andi.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap petani penggarap agar tidak terus menghadapi konflik sosial, termasuk pengusiran maupun tindakan kekerasan di area perkebunan.
Potensi sanksi bagi perusahaan
Dalam regulasi yang sama, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.