Melalui kode tersebut, setiap pihak mendapatkan bagian yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam praktik pemerasan tersebut.
Baca Juga: Gerak cepat PT Taspen, 99 persen pensiunan sudah terima gaji ke-13 di hari pertama
“Jadi, itu menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu yang mempresentasikan aliran uang itu untuk pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.
Modus ‘ACC klik’ dalam sistem digital
Meski sistem pengurusan izin tinggal WNA telah berbasis digital, KPK menemukan adanya celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan pungutan liar.
Dalam praktiknya, muncul istilah “ACC klik” yang merujuk pada permintaan sejumlah uang agar proses persetujuan izin dapat dipercepat atau diloloskan.
“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘ACC untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya kenapa itu kemudian muncul pungli,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, pihak biro jasa menjadi perantara yang berhadapan langsung dengan pejabat imigrasi, sehingga turut terdampak dalam praktik pemerasan tersebut.
“Ada pungutan-pungutan yang dikeluarkan lebih oleh biro jasa atas permintaan oknum-oknum tersangka tadi,” terangnya.
Delapan tersangka dan nilai Rp145,5 miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025–2026 dan sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Imigrasi.
Para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan terhadap sponsor, penjamin, hingga biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian WNA.
Baca Juga: Mahasiswa diajak jadi agen perubahan, asuransi Astra dorong literasi keuangan lewat ACTION
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga telah diterima dalam praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.