KPK dalami pemerasan K3 sejak 2019, Immanuel Ebenezer diduga ikut nikmati aliran dana

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 25 Agustus 2025 | 23:26 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye di KPK, Jumat, 22 Agustus 2025 (Instagram/official.kpk)
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye di KPK, Jumat, 22 Agustus 2025 (Instagram/official.kpk)

GENMILENIAL.ID – Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, dipastikan bukan persoalan baru.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan praktik itu sudah terjadi sejak 2019 dan penyidikan akan ditarik mundur untuk mengungkap keterlibatan aktor lama.

“Bagaimana dengan pemain-pemain lama? Atau mungkin pegawai-pegawai yang lama? Nanti akan dilakukan pendalaman oleh Deputi dan Kasatgas Penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Viral joget dan parodi DJ, Eko Patrio klarifikasi: Bukan untuk tantang rakyat

Jatah Noel Rp3 miliar usai dilantik

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap aliran dana dalam kasus ini mencapai Rp81 miliar.

Noel disebut menerima jatah Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.

Peran PPATK

Penetapan 11 tersangka, termasuk Noel, juga berkat dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“PPATK memberikan informasi soal aliran transaksi, sehingga kami lebih mudah menelusuri uang masuk, transfer, hingga penarikan,” terang Setyo.

Baca Juga: Subang kaji penghapusan denda PBB, Bupati: Harus seimbang antara pembangunan dan keringanan warga

Jejak lama sejak era 2019

Mengacu keterangan KPK, praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak awal 2019, ketika Kementerian Ketenagakerjaan masih dipimpin Ida Fauziyah.

Noel yang menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024 dituding tidak hanya membiarkan praktik itu berlanjut, tapi juga ikut meminta jatah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X