news

Kode ‘malaikat’, ‘konser’ hingga ‘ACC klik’ terungkap di kasus pemerasan izin tinggal WNA

Jumat, 5 Juni 2026 | 16:16 WIB
Wamen Imipas, Silmy Karim, mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan izin tinggal WNA oleh KPK (Dok. KPK)

GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode-kode khusus dalam praktik pembagian uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim.

Penggunaan kode tersebut terungkap dalam konferensi pers KPK yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Beberapa kode yang digunakan di antaranya adalah 'malaikat', 'konser', hingga 'ACC klik' yang diduga menjadi cara untuk menyamarkan aliran dana hasil pungutan liar.

Baca Juga: Kekayaan Rp234,59 miliar milik Silmy Karim jadi sorotan usai terseret kasus pemerasan

Kode ‘malaikat’ untuk pejabat tinggi

Ketua KPK Setyo Budi menjelaskan, kode 'malaikat' digunakan untuk mendistribusikan uang kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus seperti istilah malaikat yang dimaksud untuk distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Setyo dalam konferensi pers.

Kode tersebut disebut ditujukan bagi pejabat level atas, khususnya di lingkungan Kementerian Imipas.

“Jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Baca Juga: Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim jadi tersangka pemerasan, KPK sita 7 mobil dan 15 motor

“Artinya, pejabat di antara eselon dua ke atas,” imbuhnya.

Skema ‘konser’ untuk bagi jatah uang

Selain itu, KPK juga mengungkap penggunaan kode 'konser' dalam pembagian uang. Skema ini dianalogikan seperti pembagian peran dalam sebuah grup musik.

“Ada beberapa pihak yang dapat bagian menggunakan istilah ‘pembayaran konser’. Jadi seperti grup band, ada vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer,” papar Setyo.

Halaman:

Tags

Terkini