Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pemasaran paket umrah Hanania Travel berpotensi dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam penawaran paket umrah tersebut,” ujar Iman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***