news

Polisi ungkap bos Hanania Travel pakai uang jemaah untuk bayar influencer promosi paket umrah

Rabu, 3 Juni 2026 | 11:42 WIB
Bos Hanania Travel, ASF yang jadi tersangka (kiri) dan pemaparan kepolisian terkait penyidikan penggelapan dana calon jemaah umrah (Threads/dwiutariri- Instagram/poldametrojaya)

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pemasaran paket umrah Hanania Travel berpotensi dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam penawaran paket umrah tersebut,” ujar Iman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

 

Halaman:

Tags

Terkini