Polisi ungkap bos Hanania Travel pakai uang jemaah untuk bayar influencer promosi paket umrah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 3 Juni 2026 | 11:42 WIB
Bos Hanania Travel, ASF yang jadi tersangka (kiri) dan pemaparan kepolisian terkait penyidikan penggelapan dana calon jemaah umrah (Threads/dwiutariri- Instagram/poldametrojaya)
Bos Hanania Travel, ASF yang jadi tersangka (kiri) dan pemaparan kepolisian terkait penyidikan penggelapan dana calon jemaah umrah (Threads/dwiutariri- Instagram/poldametrojaya)

Dari hasil pemeriksaan sementara, total kerugian yang telah terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.

Baca Juga: Pimpinan BGN diganti, pemerintah pastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan

Sementara itu, laporan yang masuk dari berbagai pihak menunjukkan angka kerugian yang lebih besar, yakni mencapai Rp12,145 miliar.

Polisi pun masih membuka posko pengaduan bagi korban lain yang merasa dirugikan.

Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya ratusan lembar visa jemaah, paspor, dokumen perjalanan, hingga perlengkapan umrah milik perusahaan.

Modus penawaran paket umrah lewat media sosial

Polisi mengungkap bahwa modus yang digunakan tersangka dimulai sejak Februari 2026, bertepatan dengan masa pembayaran jemaah untuk jadwal keberangkatan Maret hingga Juli 2026.

Baca Juga: Evaluasi program Makan Bergizi Gratis, Prabowo ganti kepala BGN

Calon jemaah tertarik setelah melihat penawaran paket umrah melalui brosur yang diunggah di media sosial, khususnya Instagram.

Paket yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta, dengan pilihan fasilitas reguler hingga VIP.

Namun, ketika jadwal keberangkatan tiba, sejumlah jemaah tidak kunjung diberangkatkan.

Pihak manajemen pun dinilai tidak memberikan kejelasan, sehingga memicu laporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kepala sekolah di Subang soroti tantangan pendidikan, tekankan peran orang tua di era digital

Influencer berpotensi ikut diperiksa

Terkait keterlibatan influencer dalam promosi, polisi menyatakan akan mendalami peran mereka dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X