Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pemasaran paket umrah Hanania Travel berpotensi dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam penawaran paket umrah tersebut,” ujar Iman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
Artikel Terkait
Wamen Haji Dahnil Anzar: Legalisasi umrah mandiri justru lindungi jemaah dan pelaku travel
Skandal penipuan proyek dapur MBG di Jabar, 13 korban rugi Rp1,9 miliar
Gedung pernikahan kosong tanpa dekorasi, kasus dugaan penipuan WO di Bekasi viral
Rifaldy Fajar buka suara soal viralnya dugaan penipuan riset, akui catut nama sejumlah kampus tanpa izin: Kami mohon maaf
Kasus Hanania Travel: Penipuan umrah Rp12 miliar, gagal berangkatkan ratusan jemaah sesuai jadwal
Cerita jemaah umrah Hanania Travel, diminta pelunasan seminggu setelah bayar DP: Kayak dikejar utang
Viral curhatan mantan partner, blak-blakan sebut Farhan 2 kali curi idenya untuk jalankan Hanania Travel