Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan. Perusahaan keluarga Fadia disebut diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah.
Baca Juga: 17 Hewan kurban disalurkan Taekwang, apresiasi karyawan hingga perkuat hubungan dengan warga
Dari proyek tersebut, Fadia dan keluarganya diduga meraup keuntungan hingga Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga.
Selain itu, sebesar Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, yang juga diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga. Sementara sekitar Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang belum didistribusikan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk mendalami dugaan keterkaitan antara praktik korupsi dan kepentingan politik dalam Pilkada Pekalongan 2024.***