news

IDAI layangkan surat terbuka ke BGN, soroti pemberian susu formula dalam program MBG

Kamis, 21 Mei 2026 | 11:28 WIB
Ilustrasi - pemberian susu formula pada bayi dalam program MBG oleh BGN (Magnif/rawpixel)

 

GENMILENIAL.ID – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melayangkan surat terbuka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kebijakan pemberian susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Polemik ini mencuat setelah rencana distribusi susu formula untuk bayi usia 6–12 bulan dan anak usia 12–36 bulan ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak pihak menyoroti potensi dampaknya terhadap pemberian Air Susu Ibu (ASI), yang selama ini direkomendasikan sebagai asupan utama bayi hingga usia dua tahun.

Diskursus publik pun berkembang, terutama terkait waktu yang tepat dan indikasi medis dalam pemberian susu formula pada bayi.

Baca Juga: Puluhan cator dibagikan, Kodim 0605 Subang percepat operasional Koperasi Desa Merah Putih

Risiko penghentian ASI tanpa indikasi medis

Dalam surat terbukanya, IDAI menegaskan bahwa pemberian susu formula tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa pemeriksaan dan rekomendasi dokter.

“Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” tulis IDAI dalam surat yang dirilis pada Rabu, 20 Mei 2026.

IDAI juga mengingatkan bahwa keputusan berhenti menyusui memiliki dampak jangka panjang yang sulit diperbaiki.

“Dan begitu seorang ibu berhenti menyusui, hampir tidak ada jalan untuk kembali,” lanjutnya.

Baca Juga: Progres Koperasi Merah Putih di Subang capai 85 persen, terkendala lahan dan perizinan

Selain itu, IDAI menekankan bahwa regulasi di Indonesia telah mengatur secara tegas terkait penggunaan susu formula.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa susu formula hanya boleh diberikan atas dasar rekomendasi dokter dan indikasi medis tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini