GENMILENIAL.ID – Warga Sleman, Yogyakarta, digegerkan dengan temuan sebuah rumah di kawasan Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, yang ternyata digunakan sebagai tempat penitipan bayi tanpa izin resmi.
Penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian bersama dinas terkait setelah menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.
Pasalnya, dalam waktu singkat, jumlah bayi yang dirawat di lokasi itu terus bertambah.
Dari hasil penggerebekan pada 8 Mei 2026, petugas menemukan total 11 bayi yang dititipkan di rumah milik seorang bidan berinisial ORP.
Baca Juga: Viral ‘mungkin hanya perasaan adik-adik’, MC LCC MPR RI Shindy Lutfiana minta maaf usai tuai kritik
Berawal dari satu bayi
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa praktik penitipan bayi ini awalnya bermula dari satu kasus.
Seorang ibu diketahui melahirkan di tempat praktik bidan ORP di wilayah Banyuraden, Gamping, kemudian menitipkan bayinya untuk dirawat.
“Awalnya hanya satu orang yang melahirkan di sana, kemudian bayinya dititipkan kepada bidan tersebut,” ungkap Wiwit.
Namun, praktik tersebut kemudian berkembang seiring waktu. Informasi mengenai penitipan bayi itu menyebar dari mulut ke mulut hingga akhirnya semakin banyak orang tua yang menitipkan anaknya.
“Dari situ berkembang, hingga ada 10 bayi lainnya yang lahir di tempat praktik tersebut dan kemudian dititipkan,” jelasnya.
Mayoritas bayi lahir di luar nikah
Dalam penyelidikan sementara, polisi mengungkap fakta yang cukup memprihatinkan. Mayoritas bayi yang dititipkan tersebut diketahui lahir dari orang tua yang belum menikah.