Geger rumah bidan di Sleman jadi tempat penitipan 11 bayi, polisi ungkap mayoritas lahir di luar nikah

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 13 Mei 2026 | 13:22 WIB
Ilustrasi: Polresta Sleman gerebek rumah di Pakem yang jadi penitipan 11 bayi tanpa izin (Unsplash/Omar Lopez)
Ilustrasi: Polresta Sleman gerebek rumah di Pakem yang jadi penitipan 11 bayi tanpa izin (Unsplash/Omar Lopez)

“Status orang tuanya belum menikah atau belum kawin,” kata Wiwit.

Menurutnya, alasan penitipan bayi beragam, mulai dari faktor pekerjaan hingga kondisi orang tua yang masih berstatus mahasiswa.

Baca Juga: Aksi nekat ayah di Bandung: Sekap 3 balita hingga diduga hendak bakar rumah sendiri

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek sosial sekaligus perlindungan anak.

Biaya penitipan Rp50 ribu per hari

Meski tanpa izin resmi, praktik penitipan bayi ini ternyata memungut biaya dari orang tua.

Polisi menyebutkan, setiap bayi dikenakan biaya penitipan sebesar Rp50 ribu per hari.

“Ini membayar, satu harinya Rp50 ribu per anak,” ujar Wiwit.

Baca Juga: Viral skandal LCC MPR, influencer Salsa Erwina soroti nasib siswa: Bukan meritokrasi, tapi tergantung juri

Namun, pihak kepolisian masih mendalami apakah biaya tersebut mencukupi untuk perawatan bayi atau justru menjadi indikasi pelanggaran lain.

Tak kantongi izin penitipan

Polisi memastikan bahwa meskipun praktik kebidanan ORP memiliki izin, namun untuk kegiatan penitipan bayi tidak memiliki legalitas.

“Praktik kebidanannya ada izinnya, tapi untuk penitipannya ini belum ada,” tegas Wiwit.

Ia menyebut praktik ini kemungkinan berawal dari niat membantu secara kemanusiaan, namun berkembang tanpa kontrol.

Baca Juga: Viral LCC MPR di Kalbar, jawaban sama nilai beda: Juri disorot, MPR janji evaluasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X