“Status orang tuanya belum menikah atau belum kawin,” kata Wiwit.
Menurutnya, alasan penitipan bayi beragam, mulai dari faktor pekerjaan hingga kondisi orang tua yang masih berstatus mahasiswa.
Baca Juga: Aksi nekat ayah di Bandung: Sekap 3 balita hingga diduga hendak bakar rumah sendiri
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek sosial sekaligus perlindungan anak.
Biaya penitipan Rp50 ribu per hari
Meski tanpa izin resmi, praktik penitipan bayi ini ternyata memungut biaya dari orang tua.
Polisi menyebutkan, setiap bayi dikenakan biaya penitipan sebesar Rp50 ribu per hari.
“Ini membayar, satu harinya Rp50 ribu per anak,” ujar Wiwit.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami apakah biaya tersebut mencukupi untuk perawatan bayi atau justru menjadi indikasi pelanggaran lain.
Tak kantongi izin penitipan
Polisi memastikan bahwa meskipun praktik kebidanan ORP memiliki izin, namun untuk kegiatan penitipan bayi tidak memiliki legalitas.
“Praktik kebidanannya ada izinnya, tapi untuk penitipannya ini belum ada,” tegas Wiwit.
Ia menyebut praktik ini kemungkinan berawal dari niat membantu secara kemanusiaan, namun berkembang tanpa kontrol.
Baca Juga: Viral LCC MPR di Kalbar, jawaban sama nilai beda: Juri disorot, MPR janji evaluasi
Artikel Terkait
Berkedok adopsi, sindikat jual beli bayi di Ngawi terbongkar, empat orang jadi tersangka
Polda Jabar tangkap pimpinan sindikat perdagangan bayi ke Singapura di Bandara Soetta
Bayi ditemukan terbungkus plastik di persawahan, Ketua TP PKK Subang desak penguatan edukasi dan perlindungan anak
Viral kasus pembuangan bayi di Bekasi, polisi ungkap motif pelaku takut diusir orang tua
Pilu surat dalam tas bayi yang ditemukan di Sukoharjo, minta dirawat pasutri yang belum punya anak
Solidaritas busui mengalir, tawarkan donor ASIP untuk bayi korban kecelakaan KRL Bekasi Timur
Bayi 11 bulan di Subang butuh bantuan, pengobatan hidrosefalus terkendala biaya