“Melindungi korban, korban harus mendapatkan perlindungan penuh, pendampingan hukum, dan pemulihan,” lanjutnya.
Baca Juga: Sorotan wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, alumni FK Unsri ungkap dugaan beban kerja hingga perundungan
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan nonaktifkan terduga pelaku serta pihak-pihak yang terlibat,” sambungnya.
Korban diduga capai puluhan santriwati
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat delapan santri yang telah melapor secara resmi. Namun, jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” ujar Ali kepada awak media.
Ia juga menyebut bahwa dugaan tindakan pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama.
Baca Juga: ICCN Jakarta jajaki kerja sama dengan UNESA, fokus penguatan SDM industri kreatif
“Mudah-mudahan oknum kiai ini segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” jelasnya.
Modus dugaan ancaman pada korban
Ali Yusron turut membeberkan dugaan modus yang digunakan pelaku. Menurutnya, pelaku kerap menghubungi korban pada malam hari dan meminta untuk ditemani tidur.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” terangnya.
Dugaan adanya ancaman tersebut membuat korban berada dalam tekanan sehingga tidak berani menolak.
Baca Juga: Polisi temukan uang Rp10 juta dari korlap demo buruh di DPR, diduga untuk gerakkan massa
Tersangka belum ditahan