4 Fakta laporan terbaru kasus Hanania Travel, jumlah korban tembus 1.286 orang

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 18 Juni 2026 | 20:13 WIB
Kasus Hanania Travel yang kini kerugian diduga mencapai lebih dari Rp35 miliar (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri)
Kasus Hanania Travel yang kini kerugian diduga mencapai lebih dari Rp35 miliar (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri)

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah oleh Hanania Travel terus bergulir dan memasuki babak baru.

Jumlah korban yang melapor kini bertambah signifikan, seiring munculnya gelombang laporan terbaru ke pihak kepolisian.

Terbaru, sebanyak 620 orang melaporkan diri sebagai korban dalam gelombang ketiga ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu 17 Juni 2026. 

Laporan ini melengkapi dua gelombang sebelumnya yang telah lebih dulu masuk sejak akhir Mei 2026.

Baca Juga: Awal mula kontroversi pejabat DPRD Cirebon: Bermula dari komentar 'gembrot' ke ibu-ibu pendemo yang tolak MBG

Total korban tembus 1.286 orang

Korban dalam laporan gelombang ketiga diwakili oleh pengacara Joddy Mulyasetya Putra.

Ia mengungkapkan bahwa total korban dari seluruh laporan yang masuk hingga saat ini mencapai 1.286 orang.

“Gelombang ketiga sudah terdapat yang akan kita laporkan ke pihak Polda, itu kurang lebih ada 620 pax yang jadi korban,” kata Joddy kepada awak media.

Ia menambahkan, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp35,3 miliar.

Baca Juga: Terduga intel yang diam-diam masuk ke UMY ternyata anggota Polda DIY, wakil rektor sampai ikut mediasi

“Jumlah data yang sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 ada 1.286 pax dengan total nominal Rp35,3 miliar,” jelasnya.

Ada korban calon jemaah haji plus

Tak hanya jemaah umrah, kasus ini juga menyeret calon jemaah haji plus. Joddy menyebut terdapat empat orang yang telah menyetorkan dana, namun tidak diproses sebagaimana mestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X