Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 9 Mei 2023 | 12:33 WIB
Polres Subang amankan pelaku pencabulan di Mapolres Subang pada Selasa 9 Mei 2023
Polres Subang amankan pelaku pencabulan di Mapolres Subang pada Selasa 9 Mei 2023

GENMILENIAL.ID - Jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Korban berinisial (NA) usia 17 tahun merupakan seorang pelajar di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menyebut bahwa pelaku berinisial (IL) umur 37 tahun merupakan ayah tiri dari korban yang juga berprofesi sebagai buruh tani.

"Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban kemudian hasil USG dari korban," kata AKBP Sumarni dalam Konferensi Pers dengan awak media di Mapolres Subang pada Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Dukung generasi muda tambang, PT DAHANA sponsori kegiatan U-Mine Fest Unisba

Lanjut Kapolres, bahwa pelaku menikah dengan Ibu Korban sejak 15 tahun yang lalu. Sedangkan kejadian terhadap korban sudah dilakukan sejak tahun 2018.

"Kejadian ini sudah sejak lama, sejak tahun 2018 sampai dengan April 2023, tersangka melakukanya sudah kurang lebih sebanyak 20 kali," kata AKBP Sumarni

Tersangka (IL) juga meminta korban (NA) untuk tidak melaporkan terhadap ibunya, dan melakukan pencabulan saat istri tersangka sedang bekerja.

"Istrinya ini bekerja, jadi mungkin aktifitas hubungan suami istrinya agak berkurang," kata AKBP Sumarni.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polsek Pabuaran ringkus seorang pelaku curanmor yang beraksi di Pabuaran Subang

Sedangkan korban (NA) sendiri saat ini sedang dalam kondisi hamil 7 bulan. 

Atas perbuatanya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Beri penyuluhan pelajar, Kapolsek Jalancagak sampaikan tentang generasi unggul

Selanjutnya, karena dilakukan oleh keluarga, ayah tirinya ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X