Mereka meminta lembaga antirasuah tidak hanya fokus pada substansi perkara, tetapi juga memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pengaburan fakta.
“Profiling dapat dilakukan mulai dari identifikasi aktor, arah afiliasi, serta pemetaan kepentingan dan keterkaitan,” kata Ance.
Baca Juga: Mahfud MD sebut KPK lincah dan cerdik soal polemik ‘tahanan rumah’ Yaqut Cholil
Dugaan pelanggaran dan dampak lingkungan
Kelompok Pegiat Anti Korupsi menemukan adanya dugaan prosedur pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, kajian yang dilakukan juga mencakup persoalan lahan kompensasi hingga dugaan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan Tumpang Pitu.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK dan terus menjadi perhatian berbagai pihak.***