Ia juga menyebut, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Bagian dari strategi penanganan perkara
Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa pengalihan hingga pencabutan status penahanan juga menjadi bagian dari strategi penanganan perkara.
Baca Juga: Viral pemudik di Garut protes one way, paksa petugas buka jalur hingga dorong pembatas jalan
Langkah tersebut diambil agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
“Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar cepat,” jelas Asep.
Yaqut dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu 25 Maret 2026.
KPK menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan optimal.***