Ompreng yang digunakan dalam program tersebut wajib dikembalikan oleh penerima manfaat.
Jika wadah tersebut hilang atau rusak, penerima manfaat disebut harus mengganti biaya sebesar Rp80.000 untuk setiap ompreng.
Baca Juga: Seskab Teddy minta dukungan orang tua batasi akses medsos anak di bawah 16 tahun
Poin kerahasiaan kasus keracunan tuai sorotan
Salah satu klausul yang menuai perhatian publik terdapat pada poin delapan dalam dokumen tersebut.
Dalam poin itu tertulis bahwa jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan makanan, ketidaklengkapan paket, atau gangguan lain dalam pelaksanaan program, penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pelaksana menemukan solusi.
“Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini. Pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik,” tulis isi dokumen tersebut.
Selain itu, penerima manfaat juga disebut tidak diperkenankan mengambil foto atau video makanan yang diterima untuk kemudian diunggah ke media sosial.
Baca Juga: Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara di kasus peredaran narkoba
Menuai kritik warganet
Setelah foto dokumen tersebut viral, banyak warganet mempertanyakan isi klausul yang dinilai berpotensi membatasi keterbukaan informasi kepada publik.
Beberapa komentar warganet juga menyoroti ketentuan denda ompreng serta larangan mendokumentasikan makanan program MBG.
“Bilangnya dibuat tanpa paksaan, udah jelas dipaksa sampai dibuat surat begitu,” tulis akun @azi*******4.
“Yang lebih lucu lagi, bayar denda kerusakan lebih mahal dari harga MBG,” tulis akun @san****n.
Baca Juga: 1.165 Personel gabungan siap amankan mudik lebaran, Polres Subang gelar Operasi Ketupat Lodaya 2026