Seskab Teddy minta dukungan orang tua batasi akses medsos anak di bawah 16 tahun

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 12 Maret 2026 | 23:15 WIB
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meminta dukungan masyarakat terkait penerapan akses media sosial kepada anak di bawah 16 tahun (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meminta dukungan masyarakat terkait penerapan akses media sosial kepada anak di bawah 16 tahun (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)

GENMILENIAL.ID - Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Teddy Indra Wijaya meminta dukungan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membantu penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Permintaan tersebut disampaikan Teddy usai mengikuti rapat koordinasi menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Teddy, dukungan dari masyarakat sangat penting agar aturan terkait perlindungan anak di ruang digital tersebut dapat berjalan secara maksimal.

Baca Juga: Seskab Teddy minta dukungan orang tua batasi akses medsos anak di bawah 16 tahun

“Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan,” ujar Teddy Indra Wijaya.

Ia menambahkan kerja sama berbagai pihak dibutuhkan agar peraturan tersebut benar-benar dapat diterapkan secara efektif.

“Untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas atau Tunggu Anak Siap dapat berjalan dengan maksimal,” lanjutnya.

Aturan pembatasan medsos anak mulai berlaku

Imbauan tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur.

Baca Juga: Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara di kasus peredaran narkoba

Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Dinilai berdampak baik bagi generasi muda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X