Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara di kasus peredaran narkoba

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 12 Maret 2026 | 22:59 WIB
Menyoroti tuntutan pidana terhadap terdakwa, Ammar Zoni (tengah) terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026 (Instagram.com/@real_aditya1)
Menyoroti tuntutan pidana terhadap terdakwa, Ammar Zoni (tengah) terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026 (Instagram.com/@real_aditya1)

GENMILENIAL.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam persidangan, jaksa menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum terkait peredaran narkotika golongan I.

“Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dituntut pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Baca Juga: 1.165 Personel gabungan siap amankan mudik lebaran, Polres Subang gelar Operasi Ketupat Lodaya 2026

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Dituntut bersama lima terdakwa lain

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut Ammar Zoni tidak melakukan perbuatannya seorang diri.

Aktor tersebut didakwa bersama lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa menyebut para terdakwa memiliki peran dalam dugaan transaksi narkotika yang menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Kemensos salurkan bantuan Rp339 juta untuk program Kampung Siaga Bencana di Subang

Hal memberatkan dan meringankan

Jaksa mengungkap sejumlah pertimbangan dalam tuntutan terhadap para terdakwa.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X