Viral surat perjanjian MBG SPPG Tangsel, ada klausul larangan posting ke medsos hingga kasus keracunan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 13 Maret 2026 | 16:18 WIB
Viral foto dokumen berisi klausul perjanjian pelaksanaan MBG antara SPPG dan penerima manfaat (Instagram/badangizinasional.ri - tereliyewriter)
Viral foto dokumen berisi klausul perjanjian pelaksanaan MBG antara SPPG dan penerima manfaat (Instagram/badangizinasional.ri - tereliyewriter)

GENMILENIAL.ID - Foto dokumen perjanjian terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tangerang Selatan viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

Dokumen tersebut diduga merupakan perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat program MBG.

Dalam foto yang beredar, terlihat kop surat bertuliskan SPPG Kota Tangerang Selatan Serpong Utara Pakujaya 3.

Kop surat itu juga menampilkan nama lembaga yang menaungi kegiatan tersebut, yakni Yayasan Pondasi Tebar Bisa yang beralamat di Jalan Bhayangkara Pusdiklantas, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Viral gerombolan pencuri datangi kos mahasiswa di Medan, diduga ancam korban pakai pisau

Dokumen tersebut berisi delapan klausul yang harus disetujui oleh pihak kedua sebagai penerima manfaat program MBG.

Viralnya foto dokumen itu salah satunya dibagikan oleh penulis Tere Liye melalui akun Instagram @tereliyewriter pada Senin, 9 Maret 2026.

Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan warganet di berbagai platform media sosial.

Klausul pengantaran dan konsumsi makanan MBG

Dalam dokumen yang beredar, poin pertama dan kedua membahas mengenai mekanisme pengantaran makanan kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Viral bukber mewah Pemda Sidoarjo bergaya Bollywood, warga soroti jalan rusak

Disebutkan bahwa makanan dari program Makan Bergizi Gratis harus dikonsumsi maksimal dua jam setelah diterima.

Selain itu, skema distribusi makanan juga diatur dalam dokumen tersebut.

Pada hari Senin dan Kamis, makanan diberikan menggunakan wadah ompreng, sementara pada Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu menggunakan kemasan makanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X