news

Jaksa Kejari Batam akui keliru tuntut pidana mati ABK Sea Dragon, minta maaf di rapat DPR

Kamis, 12 Maret 2026 | 15:38 WIB
Menyoroti penuturan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) ke Komisi III DPR usai tangani perkara ABK Sea Dragon (YouTube.com/TVR Parlemen)

GENMILENIAL.ID - Sorotan publik di media sosial mengarah pada pengakuan seorang jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang menyatakan adanya kekeliruan dalam penanganan perkara penyelundupan narkotika besar yang melibatkan anak buah kapal Sea Dragon.

Jaksa tersebut adalah Muhammad Arfian. Ia sebelumnya diketahui menuntut pidana mati terhadap Fandi Ramadhan bersama lima anak buah kapal lainnya dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir dua ton.

Pengakuan itu disampaikan Muhammad Arfian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga: Viral wali murid TK di Trenggalek kembalikan menu MBG, keluhkan roti gosong dan porsi kecil

Dalam forum tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang dinilai keliru.

“Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas,” ujar Muhammad Arfian dalam rapat tersebut.

Sudah dijatuhi sanksi pengawasan

Muhammad Arfian juga menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Hasil pemeriksaan tersebut berujung pada pemberian sanksi dari pihak pengawasan internal kejaksaan.

Baca Juga: Fitur canggih Yamaha NMAX Turbo bikin touring lebaran lebih nyaman dan maksimal

Permohonan maaf itu muncul setelah sebelumnya pernyataan Arfian dalam sidang lanjutan sebelum putusan perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam menuai perhatian.

Perkara sempat jadi sorotan DPR

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat tersebut berharap Muhammad Arfian dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini